Translate

Wednesday, 9 December 2020

 

Laporan Media Promosi Deskomvis Komersial

 

        Berikut merupakan beberapa desain media promosi lanjutan yang telah saya buat sebagai media promosi ONAWA Catshop Bali.

 

1.      Brosur

BAGIAN DEPAN

BAGIAN BELAKANG

2.      Xbanner




    Header FB



    Pamflet

    
    Feed IG


Thursday, 3 December 2020

ONAWA Cathop BAli - UAS Audio Visual Aplikatif


Berikut adalah Video yang telah saya selesaikan untuk tugas Audio Visual Aplikatif dan juga sebagai tugas UAS saya mengenai ONAWA Catshop Bali

ONAWA Catshop Bali - Part 7


Berikut adalah Video Part 7 yang telah saya buat untuk tugas Audio Visual Aplikatif mengenai ONAWA Catshop Bali

ONAWA Catshop Bali - Part 6


Berikut adalah Video Part 6 yang telah saya buat untuk tugas Audio Visual Aplikatif mengenai ONAWA Catshop Bali

ONAWA Catshop Bali - Part 5


Berikut adalah Video Part 5 yang telah saya buat untuk tugas Audio Visual Aplikatif mengenai ONAWA Catshop Bali

Friday, 23 October 2020

ONAWA Catshop Bali - UTS Audio Visual Dasar

 

Berikut adalah Video UTS yang telah saya buat untuk tugas Audio Visual Aplikatif mengenai ONAWA Catshop Bali

ONAWA Catshop Bali - Part 4

 

Berikut adalah Video Part 4 yang telah saya buat untuk tugas Audio Visual Aplikatif mengenai ONAWA Catshop Bali

ONAWA Catshop Bali - Part 3

 

Berikut adalah Video Part 3 yang telah saya buat untuk tugas Audio Visual Aplikatif mengenai ONAWA Catshop Bali

ONAWA Catshop Bali - Part 2

Berikut adalah Video Part 2 yang telah saya buat untuk tugas Audio Visual Aplikatif mengenai ONAWA Catshop Bali

ONAWA Catshop Bali - Part1

 

Berikut adalah Video yang telah saya buat untuk tugas Audio Visual Aplikatif mengenai ONAWA Catshop Bali

 

 

Wednesday, 14 October 2020

Laporan Media Promosi Deskomvis Komersial

 

        Berikut merupakan beberapa desain media promosi yang telah saya buat sebagai media promosi ONAWA Catshop Bali.

 

1.   Pin

2.   Sticker

3.   Kartu Nama

4.   Desain T-Shirt

5.   Desain Totebag




 



Tuesday, 13 October 2020

montage bahan

Bahan-Bahan Pembuatan Video



 Berikut adalah beberapa bahan yang akan saya gunakan dalam video mengenai ONAWA Catshop










Friday, 2 October 2020

DESKOMVIS KOMERSIAL

 

10 MEDIA PROMOSI UNTUK

ONAWA CATSHOP BALI

 

        10 media promosi yang akan saya buatkan untuk ONAWA Ctshop Bali antara lain :

1.   Pamflet

2.   Brosur

3.   Sticker

4.   Kartu Nama

5.   Pin

6.   Feed IG

7.   Header(foto sampul) FB

8.   Desain T-Shirt

9.   Desain Tote Bag

10.   X Banner

 

Kesepuluh desain tersebut saya pilih karena dengan adanya penambahan 10 media tersebut saya yakin bisa mendongkrak nama ONAWA lebih jauh lagi.

Pamflet, brosur, kartu nama, dan X Banner digunakan sebagai media informasi dan promosi langsung kepada konsumen agar bisa menyebarkannya kepada orang-orang diseklitarnya. Pin, T-shirt,dan Tote Bag digunakan sebagai merchandise dan sekaligus promosi tak langsung. Feed IG dan Header FB sebagai media promosi dan penarik perhatian melalui media sosial.

Demikianlah 10 media promosi yang akan saya gunakan sebagai pendongkrak nama ONAWA kepada calon pelanggan. Sebelums saya tutup saya selipkan catatan bahwa logo tidak saya buat karena ONAWA telah memiliki logo yang sudah dikenal jadi saya tidak buatkan ulang logonya. Akhir kata saya ucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada pembaca dan dosen pembimbing.

 

Laporan Rencana Kegiatan

 

ONAWA CATSHOP BALI

 

        Onawa catshop Bali merupakan salah satu catshop yang berada di kawasan Denpasar tepatnya berada di jl.Tukad Petanu No.4 Panjer, Denpasar Selatan, Bali. Kata ONAWA diambil dari huruf “O” dari kata Omah(rumah dalam bahasa jawa) karena dulunya ONAWA bermula dari rumah sang pemilik dan nama sang pemilik(Awan) yang dibaca dari belakang menjadi “NAWA” dan jadilah nama catshop ini menjadi ONAWA.

          Kini onawa memiliki 2 cabang yang tersebar di denpasar. Selain yang berada di Panjer, onawa juga memiliki cabang yang terletak di Jl. Kusuma Bangsa III No.5a, Pemecutan Kaja, Kec. Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali. Onawa menawarkan berbagai jasa mulai dari Grooming(jasa mandi kucing), Treatment(perawatan), Boarding(penitipan), dan Breeding(pengembangbiakan). Namun baru-baru ini ONAWA juga mulai menyediakan jasa Steril dan pemasangan Microchip pada kucing. Selain itu ONAWA juga menjual berbagai jenis pakan kucing, peralatan, mainan, dan perlengkapan untuk kucing.

          Alasan saya mengangkat ONAWA sebagai tugas saya karena saya lihat walaupun sudah cukup terkenal namun media promosinya masih kurang. Jadi, saya ingin mengemangkan media promosinya.

Tuesday, 7 July 2020

Thursday, 2 July 2020


                                                            BAB 7  
PROSES KREATIF



INDIKATOR PEMBELAJARAN BAB 7

Setelah mempelajari bagian bab ini, Anda diharapkan dapat:

      menjelaskan batasan pengertian proses kreasi;
      menjelaskan keberadaan karya seni sebagai produk kreatif yang  selalu dilatari nilai;
      menunjukkan contoh umum proses kreasi seniman;
      menjelaskan alasan mengapa muncul tuntutan pengagungan hak  atas kekayaan intelek;
      menunjukkan lima contoh karya seni rupa yang menjadi kasus konfrontasi dengan Malaysia;
      melakukan penelitian kecil tentang proses kreasi dengan objek penelitian pilihan sendiri;
      mendiskusikan hasil penelitian kecil; dan
      menyusun laporan lengkap tentang hasil penelitian kecil beserta catatan masukan hasil diskusi



7.1 Batasan Bahasan Proses Kreasi


Proses kreasi pada dasarnya melewati jalan dan cara yang sama, dan dari sumber utama yang sama. Bahkan, menurut pengakuan sejumlah orang yang mengalaminya, cara proses itu berlangsung menggambarkan hal yang sama. Ada suatu kekuatan yang mendorong seseorang untuk melakukan penggubahan. Dorongan itu sangat kuat. Pada orang-orang tertentu, dorongan tersebut bisa mengganggu jaga dan tidurnya. Dan, ketika seseorang sedang menuruti dorongan tersebut, yaitu menyatakan dorongan dalam bentuk karya, ada ‘bimbingan gaib’ yang mengarahkan semua kehendak orang tersebut untuk menggubah sesuatu. Lahirl

Dalam bagian tulisan pengakuannya, Yasuo Koniyoshi (Proses Kreatif, 1983: 120) menyebutkan bahwa “Dalam melukis langsung dari objeknya itu saya sering mendapatkan apa yang kelihatannya sebagai hasil nyata pada ‘tembakan’ pertama; tapi pabila saya mengalami hal semacam itu, dengan sengaja saya rusakkan apa yang saya selesaikan itu dan mengulang-buatnya beberapa kali”.

Julian Levi memaparkan tentang proses kreasi nya: “Dalam melukis pesisir laut saya mencoba untuk mendapatkan pengetahuan objektif sebanyak mungkin tentang subjek yang saya gambar itu mungkin bisa saya peoleh. Saya kenal penduduk daerah bersangkutan dan saya kenal kegiatan mereka. Saya telah mempelajari alat penangkap ikan mereka, perahu-perahu mereka dan alat-alat perlengkapannya” (Proses Kreatif, 1983: 144).

D.H. Lawrenceno, seorang penulis yang tertarik untuk melukis, menulis tentang proses kreasinya: “sementara orang lain bisa mendapatkan pendangan batin hanya dengan memandang objek-objek lukisannya itu secara membuta, seakan-akan berlaku seperti Cezanne. Tapi bagi saya, memandang itu justru akan membunuh pandangan batin saya.
Inilah sebabnya mengapa saya tidak pernah bisa ‘menggambar’ di sekolah. Orang harus menggambar objek lukisan yang dipandanginya” (Proses Kreatif, 1983: 144). 

Itu hanya beberapa contoh bagaimana seseorang bisa bereaksi terhadap dorongan berkreasi yang mendatanginya. Cara datang inspirasi bisa bermacam-macam, tetapi proses penyelesaian inspirasi hingga menjadi karya, pada kenyataannya, melewati cara yang hampir sama. Bahkan, bukan hanya urusan seni saja yang demikian, urusan rumus matematika, misalnya, lewat cara proses yang tidak jauh berbeda.

Masalah penggubahan --orang lebih suka menyebutnya penciptaan, terjemah dari kata to creat-- terkait dengan keaslian gagasan, tampilan karya, ataupun kepemilikan atas karya. Hak atas kepemilikan karya, terlebih hak atas kekayaan intelektual, kini telah menjadi tuntutan masyarakat modern dan pascamodern. Berawal dari kesadaran individual, ego manusia, sehingga merasa menguasai sesuatu, merasa berbeda dengan yang lain, merasa memiliki kedaulatan sendiri-sendiri, maka muncullah pernyataanpernyataan hak milik, hak penguasaan atas sesuatu. Ketika kesadaran masyarakat komunal lebih mendominasi perilaku manusia, sebuah karya bisa lahir secara anonim. Karya bisa menjadi milik komunitas masyarakat, desa, suku, bangsa, atau negara.

Pada masa perkembangan zaman digital, tampaknya masalah hak cipta akan semakin mengundang banyak persoalan. Karya yang telah didokumentasikan secara digital, dipajang di dalam blog maupum jejaring, sangat mudah untuk dijiplak (proses copypaste). Lebih jauh dari sekadar proses penjiplakan, karya bisa diolah-ulang, dimodifikasi, dirusak, atau digubah menjadi suatu tampilan yang betul-betul baru. Kondisi itu akan sangat erat terkait dengan proses kreatif maupun hak cipta.


Berikut ini adalah jiplakan tentang bahasan hak cipta yang diunduh dari jejaring.


7.1.1 Hak Cipta
         Selasa, 12 Februari 2008, 20:41 Administrator
         (http://www.menulisyuk.com/component/content/article/28-kiat-menulis-/67-                   hak-cipta.html)


Apakah Hak Cipta itu ?
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut perundang-undangan yang berlaku.

Apakah yang dimaksud dengan pengumuman?
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat di baca, didengar atau dilihat orang lain.

Apakah yang dimaksud dengan perbanyakan?
Perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk pengalihwujudan secara permanen atau temporer.

Apakah yang dimaksud dengan pencipta?
Yang dimaksud dengan pencipta adalah :
Seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Siapakah yang dianggap sebagai pencipta atau pemegang hak cipta terhadap suatu ciptaan?

1.                  Jika suatu ciptaan terdiri dari beberapa bagian tersendiri yang diciptakan dua orang atau lebih maka yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan itu, atau jika tidak ada orang itu, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang yang menghimpunnya, dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian ciptaannya.

2.                  Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang, diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang merancang, maka penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.

3.                  Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam  lingkungan pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan tidak mengurangi hak pembuat sebagai penciptanya apabila penggunaan ciptaan itu diperluas keluar hubungan dinas.

Ketentuan tersebut berlaku pula bagi ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.
4.                  Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, maka pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua pihak.

5.                  Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan berasal daripadanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai penciptanya, maka badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika dibuktikan sebaliknya.

Apakah yang dimaksud dengan pemegang hak cipta?
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut di atas.

Apakah yang dimaksud dengan ciptaan?
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.

Apakah suatu ciptaan perlu didaftarkan untuk memperoleh perlindungan hak cipta? Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata.Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.




Apakah yang dimaksud dengan pelaku?
Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, foklor atau karya seni lainnya.

Apakah yang dimaksud dengan produser rekaman suara?
Produser rekaman suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.

Apakah yang dimaksud dengan lembaga penyiaran?
Lembaga penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.

Apakah lisensi itu?
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait, kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

Apakah dewan hak cipta itu dan apa tugasnya?
Dewan hak cipta adalah dewan yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri Kehakiman yang memberikan penyuluhan, bimbingan dan pembinaan tentang hak cipta. Dewan ini anggotanya terdiri atas wakil pemerintah, wakil organisasi profesi, dan anggota masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang hak cipta.

Sebutkan dasar perlindungan hak cipta!
Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam Undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan Undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan Undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2002.Bebe-rapa peraturan pelaksana yang masih berlaku yaitu :
  Peraturan Pemerintah RI No.14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta;
  Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
  Keputusan Presiden RI No.18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention      For The Protection of Literary and Artistic Works;
  Keputusan Presiden RI No.19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights    Treaty;
  Keputusan Presiden RI No.17 Tahun 1988 tentang Pengesahan Persetujuan 
  Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas  
  Karya Rekaman Suara antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
  Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan 
  Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara 
  Republik  Indonesia dengan Amerika Serikat;
  Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Persetujuan  
  Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara    Republik  Indonesia dengan Australia;
  Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 Mengenai Perlindungan Hukum Secara    Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;
  Peraturan Menteri Kehakiman RI No. M.01-HC.O3.01 Tahun 1987 tentang    Pendaftaran Ciptaan;
  Keputusan Menteri Kehakiman RI No. M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang    Penyidikan Hak Cipta;
  Surat  Edaran  Menteri Kehakiman RI No. M.01.PW.07.03 Tahun 1990  tentang       Kewenangan  Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
  Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No. M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang    Kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan    Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.

Apakah hak cipta itu dapat dialihkan?
Hak cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena :
  pewarisan;
  hibah;
  wasiat;
  perjanjian tertulis; atau
  sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Ciptaan apa saja yang dilindungi oleh UUHC?
Ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi karya :
  buku, program komputer, pamflet, susunan perwajahan(lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;
  seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan;
1.  arsitektur;
2.  peta;
3.  seni batik;
4.  fotografi;
5.  sinematografi;
6.  terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai dan karya lainnya dari hasil      pengalihwujudan.

Bagaimanakah hak cipta atas hasil kebudayaan rakyat atau atas ciptaan yang tidak diketahui penciptanya?
  Negara memegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya nasional lainnya;
  Negara memegang hak cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi dan karya seni lainnya.
Bagaimana posisi Indonesia di bidang hak cipta di dunia internasional?
Indonesia saat ini telah meratifikasi konvensi international di bidang hak cipta, yaitu :
  Berne Convention tanggal 7 Mei 1997 dengan Keppres No.18 Tahun 1997 dan dinotifikasikan ke WIPO pada tanggal 5 Juni 1997, Berne Convention tersebut mulai berlaku efektif di Indonesia pada tanggal 5 September 1997;
  WIPO Copyrights Treaty (WCT) dengan Kepres No. 19 Tahun 1997.
Kini, pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan peratifikasian WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT) 1996.

Hak Moral dan Hak Ekonomi

Apakah yang dimaksud dengan hak moral dan hak ekonomi atas suatu ciptaan? Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.

Hak ekonomi adalah hak hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait.

Apakah yang dimaksud dengan hak terkait?
Hak terkait adalah hak eksklusif yang berkaitan dengan hak cipta yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukkannya; bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi lembaga penyiaran untuk membuat, memperbanyak atau menyiarkan karya siarannya.

Jangka Waktu Perlindungan

Berapa lama perlindungan atas suatu ciptaan? Hak cipta atas ciptaan:
  buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
  drama atau drama musikal, tari, koreografi;
  segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni patung dan seni pahat (karya seni    rupa lainnya tak disebut-sebut, pengutip);
  seni batik;
  lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
  arsitektur;
  ceramah, kuliah pidato dan ciptaan sejenis lain;
  alat peraga;
  peta;
  terjemahan, tafsir, saduran dan bunga rampai; berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika dimiliki 2 (dua) orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya. Hak cipta atas ciptaan:
  program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50(lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan;
  Perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50(lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan;
Jika hak cipta atas ciptaan tersebut di atas dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum, hak cipta berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Hak cipta yang dimiliki/dipegang oleh Negara berdasarkan:
  Pasal 10 ayat (2) UUHC berlaku tanpa batas waktu;
  Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) UUHC berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.


Pendaftaran Ciptaan

Ciptaan apakah yang tidak dapat didaftarkan?
  ciptaan di luar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra;
  ciptaan yang tidak orsinil;
  ciptaan yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata;
  ciptaan yang sudah merupakan milik umum;

Bagaimana syarat-syarat permohonan pendaftaran ciptaan?
(Bagan Prosedur Permohonan Pendaftaran Hak Cipta maupun Format isian Formulir Pendaftaran, bisa dilihat di halaman lampiran majalah digital Forum Penulis Kota Malang/FPKM E-zine Edisi Januari 2007 yang bisa didownload di halaman download majalah digital FPKM).
  Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua (formulir dapat diminta secara cuma-cuma pada kantor Ditjen HKI), lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah);
  Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
1.  nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta;
2.  nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan;
3.  tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali;
4.  Uraian ciptaan rangkap 3;
  Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;
  Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau paspor;
  Apabila pemohon badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut;
  Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut;
  Apabila permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI;
  Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon;

1.                  Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak;
2.                  Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya; 3. Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan sebesar Rp. 75.000, khusus untuk
permohonan pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp. 150.000; Dalam hal apa suatu pendaftaran ciptaan dinyatakan hapus?
Dalam Pasa1 44 UUHC disebutkan bahwa kekuatan hukum dari suatu pendaftaran ciptaan hapus karena:
  penghapusan atas permohonan orang, suatu badan hukum yang namanya tercatat sebagai pencipta atau pemegang hak cipta;
  lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, 30, dan 31 dengan mengingat Pasal 32;
  dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.


Pelanggaran Hak Cipta

Perbuatan apa yang dimaksud dengan pelanggaran hak cipta?
Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu pelanggaran hak cipta apabila perbuatan tersebut melanggar hak eksklusif dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Perbuatan apa yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta?
Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, hal-hal sebagai berikut:
  Pengumuman dan/atau perbanyakan Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  Pengumuman dan/atau perbanyakan  segala  sesuatu  yang  diumumkan  dan/atau  diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali jika hak cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
  Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
  Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan :
1.                  Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan      karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik,  atau tinjauan  suatu masalah      dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta;

2.                  Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna       keperluan:
  pembelaan di dalam atau di luar pengadilan;
  ceramah yang semata2 untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak     merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.

3.                  Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf      braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan tersebut bersifat      komersial;

4.                  Perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, secara terbatas dengan cara      atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu      pengetahuan atau pendidikan dan pusat dokumentasi yang bersifat non komersial      semata-mata untuk keperluan aktifitasnya;

5.                  Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya      arsitektur, seperti ciptaan bangunan;

6.                  Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program      komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

Apakah yang dapat pencipta atau pemegang hak cipta lakukan jika ada pihak yang melakukan pelanggaran ?

• Mengajukan permohonan Penetapan Sementara ke Pengadilan Niaga dengan menunjukkan bukti-bukti kuat sebagai pemegang hak dan bukti adanya pelanggaran 

Penetapan Sementara ditujukan untuk :
1.                  mencegah berlanjutnya pelanggaran hak cipta, khususnya mencegah masuknya       barang yang diduga melanggar hak cipta atau hak terkait ke dalam jalur      perdagangan, termasuk tindakan importasi;
2.                  menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta atau hak terkait      tersebut guna menghindari terjadinya penghilangan barang bukti.

                     Mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang diumumkan atau hasil perbanyakannya. Untuk mencegah kerugian yang lebih besar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan pengumuman dan/atau perbanyakan ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta (putusan sela).
                     Melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak penyidik POLRI dan/atau PPNS DJHKI.

Bagaimana pengaturan tentang ketentuan pidana dalam undang-undang hak cipta ? Tindak pidana bidang hak cipta dikategorikan sebagai tindak kejahatan dan ancaman pidananya diatur dalam Pasal 72 yang bunyinya :

                     Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
                     Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidanan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); • Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
                     Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
                     Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 19 atau Pasal 49 ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
                     Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
                     Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);
                     Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)
                     Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah);
Siapa yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana di bidang hak cipta? 
Selain penyidik pejabat Polisi Negara RI juga pejabat pegawai negeri tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan hak cipta (Departemen Kehakiman) diberi wewenang khusus sebagai penyidik, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang hak cipta. UU dan PP - Undang undang dan Peraturan yg berhubungan dengan Hak Kekayaan
Intelektual.


Undang-Undang

  Paten
  Merek
  Hak Cipta
  Desain Industri
  Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
  Rahasia Dagang

Peraturan Pemerintah

  Bidang Paten
  Bidang Merek
  Bidang Hak Cipta
  Bidang Desain Industri
  Bidang Konsultan HKI

Keputusan Presiden

HKI / Umum
  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 189 Tahun 1998 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden no. 26 Tahun 1995 (29 Oktober 1998).

Peraturan Menteri

Bidang Hak Cipta
  Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tanggal 26 Oktober 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan.


Keputusan Menteri

HKI / Umum
  Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.11.PR.07.06 Tahun 2003 tentang Penunjukan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM RI untuk Menerima Permohonan Hak Kekayaan Intelektual (04 November 2003).
Keputusan Direktur Jenderal HKI
  Keputusan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Nomor H-17-PR.09.10 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (1 Maret 2005).
  Keputusan Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Nomor H-01.PR.07.06 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Permohonan Hak Kekayaan Intelektual melalui Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (23 April 2004).

HAK CIPTA*
*) Tulisan ini disadur dari situs www.dgip.go.id


Berikut adalah jiplakan tentang hal yang hampir sama dalam artikel berbahasa Inggris.


7.1.2 THE CONCEPT OF PUBLIC ART
         Artikel Art, Design & Culture

What is Public Art?

What is public art? The general conception of public art is as the following: It is an exhibition of “artworks” that are installed at a “site” that is “exposed” to the “public”. On the other hand, it indicates artworks that are close to the public. However, such simplified definitions create problems for specialist, who study and exhibit public art. Moreover, the concept of public art is a difficult idea for the general public to grasp.
Thus, how are we to understand this complex concept of “public art”?

In the history of public art, the most important elements in its concept are undoubtly
“public” and “art”. These two contradicting ideas have come a long way in history to have finally come to its present point. However, through the battle between these two ideas, what kept the connection between them was the “communication” between the two. Communication between “public” and “art” creates a delicate balance between these two conflicting ideas, and moreover creates a likeness between them. The public society becoming a more aesthetic world when it is being influenced by the art, and art becoming more public. Nevertheless, it is crucial to remember that “art” is not the only thing that is aesthetic. Becoming more aesthetic means transforming the public society into a more “livable” space. Then, how does “art” and “public” become to resemble one another? First of all, it takes time, as two different people eventually become friends, or as a married couple need to go through many difficult times and steps in order to finally start to resemble one another.

1.  The First Step- Public Art, Started from Aesthetic Decorations

Let us first examin the more limited and conservative definition of public art. First of all, this simply indicates the transfer of exhibition spaces from constrained interior spaces to the outdoor spaces like building an outdoor gallery. For example, public buildings, sculptures placed in front of main entrances of office buildings, murals on the walls of churches or schools, and outdoor sculptures or fountain sculptures in public areas such as public parks are all included in this definition. Also, aesthetically beautified benches on streets, trashcans, and street lamps are included in this as well. These types of public artworks trace back to the rich European architectural tradition of decorating exterior of buildings with paintings or sculptural reliefs. Moreover,
government’s support for art (1% for art) in countries such as the U.S. or Great Britain are contemporary systems designed to embellish city atmospheres to a more aesthetic and comfortable environment. However, such public art in every day life is constrained only to aesthetic decoration in environmental art. Opinions of the viewers of such art pieces and tastes of the public have are not allowed to have any saying in such circumstances, and can only voice general statements about what they see. This is where it becomes complex and creates a problem because it cannot be said that such art pieces are catagorized as public art simply because such artworks are placed in public spaces for the public. Such works do not consider tiresome everyday lives of the public nor complex realities of society. 

Moreover, the people and their friction with society are pushed aside as a secondary concern in these simplified versions of public art. Shell Wood, the author of The Benefits of Public Art, describes works described above as excrements in public squares, and lipstick on a gorilla’s face.

2.  Beyond Step Two - Public Art for Public Spirit, Participation, and Communication

Objects that are nice to look at makes you feel good. However, are things that are nice to look at are all beneficial? No, because once you leave, these objects that are nice to look at do not positively benefit your life. It does not really matter once you leave because the story of one’s life is not included in these objects nor are these objects influenced by the public in anyway. This is why a new public art genre, “Ne Genre
Public Art”, was conceptualized. This new genre of public art was created during the 1960s, when oppressed voices in society were finally able cry out their opinions and rights through movements, such as the civil rights movement, feminist movement, and other social movements by the minorities. This new genre of public art creates a complex and comprehensive space, where different classes are mixed together and diverse voices are communicated. This space that is indicated here does not simply mean a physical space, but also is a psychological space, where diverse voices, issues and understandings of the complex issues are communicated and fused into one another. Public art spreads out into the streets, subways¡¦wherever these concerns can be heard by the public and places where people are able to hold variety of functions, paint murals, or graffiti to express their opinions.

Whether it is to “relieve” the distressed public and our desolate cities, or whether to bring out variety of opinions and innovative values, it is evident that the purpose of all this is to create a public environment in order “happily live on earth (McRollin & Davidson)” 

However, what is important in actualizing this idealized world is the public, who receive the messages. These issues in public art are the issues of the present and the future that need to be carefully thought through.
    
Hal yang lebih jauh terkait dengan karya zaman digital, dibahas dalam tulisan hasil unduhan berikut ini.


7.1.3 Hak Kekayaan Intelektual dalam Era Digital 
         Oleh Danrivanto Budhijanto, S.H., LL.M in IT Law
   Penulis adalah Dosen Hukum Telekomunikasi dan Cyber Law pada Fakultas   
     Hukum dan Program Pasca Sarjana Universitas Padjadjaran Bandung. Peneliti
    Utama pada Pusat Studi Cyberlaw Universitas Padjadjaran Bandung. Penulis            juga anggota Tim Penyusun RUU Informasi dan Transaksi Elektronik.          (http://www.fotografer.net/isi/forum/topik.php?id=763916&p=3)

Berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta pada 29 Juli 2003 (UUHC) ternyata menyisakan keresahan bagi komunitas Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk industri terkait seperti telekomunikasi, penyiaran dan content provider.

Interpretasi yang kadang berbeda dari pihak penegak hukum menjadikan pentingnya pemahaman Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam kegiatan konvergensi TIK (kadang disebut juga Information Communication Technology atau ICT). 
Moral Right vs Economic Right

Hak cipta, yang merupakan bagian penting dalam rezim HKI, perlu dipahami lebih baik sebagai upaya perlindungan HKI. Dalam Konstitusi Amerika Serikat tahun 1776, hak cipta telah mendapatkan perlindungan yang mendasar. Disebutkan dalam dokumen itu
“to promote the progress of science and useful arts, by securing for limited times to authors and inventors the exclusive right to their respective writings and discoveries”.
Berbeda dengan negara-negara Eropa yang menganut hak cipta sebagai suatu hak moral atau ‘moral right’, AS memahami hak cipta sebagai suatu ‘economic right’. Hak cipta dengan corak moral right memberikan suatu pengakuan yang luhur bagi karyakarya ciptaan. Hak cipta diartikan sebagai ‘invention right’ atau ‘authors right’ bukan sebagai ‘copyright’. 

Suatu karya cipta merupakan refleksi pribadi dari pencipta. Karenanya tidaklah dapat dibagi-bagi dan tidak pula dapat dilakukan perubahan atau modifikasi. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta telah dialihkan.

Perlindungan hak cipta di AS lebih mengarah kepada perlindungan ekonomi bagi para pencipta. Istilah copyright yang dipergunakan dapat dipahami secara sederhana sebagai ‘the right to copy’ atau hak untuk memperbanyak atau menggandakan. Sehingga kompensasi materi bagi para pencipta berupa royalti merupakan hal yang signifikan. Hal dimaksud dapat dipahami sebagai langkah kompromistis dalam upaya mendorong ide dan kreativitas sekaligus pula memberikan kesempatan yang wajar untuk dapat digunakannya hasil-hasil karya cipta.

Dalam UUHC, nampaknya Indonesia menggunakan rezim gado-gado. Secara peristilahan dipergunakan terminologi hak cipta atau invention right, sehingga dapat dikategorikan sebagai moral right. Namun secara substansi, UUHC memiliki pula warna kental dalam hal perlindungan economic right. 

Dalam Pasal 1 butir ke-1 UUHC disebutkan ‘Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku’. Bahkan, Bagian Ketujuh UUHC yaitu pada Pasal 24 dan Pasal 25 mengatur tersendiri mengenai perlindungan hak moral terhadap karya cipta. 
Perlindungan UUHC

UUHC merupakan amandemen keempat dari peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta yang sebagaimana pertama kali disahkan pada 1982 silam. Seiring dengan perkembangan seni, budaya, teknologi dan perdagangan, maka karya ciptaan yang dilindungi semakin beragam jenisnya. Karya cipta berupa basis data (database) merupakan hal baru yang dilindungi UUHC. 

Pasal 12 UUHC menyebutkan bahwa karya ciptaan yang dilindungi dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya ciptaan yang dimaksud mencakup buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu; alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; lagu atau musik dengan atau tanpa teks; drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; arsitektur; peta; seni batik; fotografi; sinematografi; terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan. 

Karya cipta berupa program komputer, sinematografi, fotografi, database dan karya hasil pengalihwujudan yang perlindungannya berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. Selain itu, karya cipta di Indonesia akan dilindungi selama masa hidup Penciptanya ditambah 50 tahun lagi setelah pencipta dimaksud meninggal dunia.

Permasalahan yang muncul pada saat ini adalah bagaimana alih bentuk karya cipta ke bentuk (format) ‘digital’. Terkadang hal ini menimbulkan interpertasi berbeda-beda termasuk pelanggaran hak ciptanya. Ketika lagu atau musik yang sebelumnya didapatkan dalam bentuk kaset atau keping cakram (CD), maka bagaimana statusnya jika telah menjadi format MP3 atau MP5. Apakah tetap dapat dikategorikan karya cipta lagu atau program komputer? 


Fair Use

Copyright di AS bukanlah suatu hak yang bersifat mutlak. Kewajaran penggunaan (fair use) merupakan doktrin yang diakui secara nyata dalam ketentuan perundangundangan dan praktek bisnis secara umum. Penggunaan hasil karya cipta yang dipergunakan untuk memberikan kritik atau komentar, laporan pemberitaan, tujuan pendidikan dan penelitian tidak dikategorikan sebagai pelanggaran copyright di AS.

US Copyright Act bahkan memberi acuan yang dapat dipergunakan sebagai faktor penentu untuk menilai apakah suatu kegiatan tidak dikategorikan sebagai pelanggaran copyright. Misalnya apabila tujuan dan karakter penggunaan karya ciptaan untuk kegiatan non-komersial atau tujuan pendidikan, sifat dari karya ciptaan maupun jumlah dan substansi karya ciptaan yang digunakan haruslah proporsional. Juga bila penggunaan, tidak memunculkan implikasi yang signifikan bagi pasar potensial pengguna karya cipta ataupun menurunnya nilai jual dari karya ciptaan.

Sangat disadari bahwa doktrin kewajaran penggunaan (fair use) dan acuan di dalam US Copyright Act tidaklah mudah digunakan dalam praktiknya. Namun, pihak pengadilan setidaknya memiliki indikator yang jelas apabila muncul sengketa hak cipta sehingga keseimbangan antara perlindungan terhadap karya cipta dan kebebasan untuk berekspresi dapat terwujud.

Dalam UUHC dikenal pula doktrin kewajaran penggunaan (fair use) sebagaimana termuat dalam Pasal 15 UUHC. Antara lain disebutkan bahwa tidak merupakan pelanggaran hak cipta apabila penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta. Atau jika pengambilan ciptaan pihak lain itu guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan. 

Masa depan UUHC

Sebagaimana yang termuat dalam bagian konsideransnya, pemberlakuan UUHC adalah sebagai upaya untuk peningkatan perlindungan bagi pencipta dan pemilik hak terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas. Karenanya, masyarakat sudah sewajarnya memiliki hak sama untuk diperhatikan pula kepentingannya tidak harus melulu UUHC dimaksudkan untuk perlindungan terhadap para pencipta.


PUSTAKA RUJUKAN

Giselin, Brewster. 1983. Proses Kreatif. Jakarta: Gunung Jati http://www.fotografer.net/isi/forum/topik.php?id=763916&p=3
http://www.menulisyuk.com/component/content/article/28-kiat-menulis-/67-hak-cipta.html
www.dgip.go.id