Pada blog ini saya akan merangkum kembali ilmu-ilmu yang saya dapatkan pada matakuliah Pendidikan Agama Islam. Dan Tinjauan Seni
Translate
Tuesday, 7 July 2020
My Daily Life in Quarantine_Tugas UAS_MK Audio Visual Dasar
Berikut adalah video tugas UAS untuk mata kuliah Audio Visual Dasar. Selamat menikmati.
Thursday, 2 July 2020
BAB 7
PROSES
KREATIF
INDIKATOR
PEMBELAJARAN BAB 7
Setelah mempelajari bagian bab ini, Anda
diharapkan dapat:
• menjelaskan
batasan pengertian proses kreasi;
• menjelaskan
keberadaan karya seni sebagai produk kreatif yang selalu dilatari nilai;
• menunjukkan
contoh umum proses kreasi seniman;
• menjelaskan
alasan mengapa muncul tuntutan pengagungan hak
atas kekayaan intelek;
• menunjukkan
lima contoh karya seni rupa yang menjadi kasus konfrontasi dengan Malaysia;
• melakukan
penelitian kecil tentang proses kreasi dengan objek penelitian pilihan sendiri;
• mendiskusikan
hasil penelitian kecil; dan
• menyusun
laporan lengkap tentang hasil penelitian kecil beserta catatan masukan hasil
diskusi
7.1 Batasan Bahasan Proses Kreasi
Proses kreasi pada dasarnya melewati jalan dan cara yang
sama, dan dari sumber utama yang sama. Bahkan, menurut pengakuan sejumlah orang
yang mengalaminya, cara proses itu berlangsung menggambarkan hal yang sama. Ada
suatu kekuatan yang mendorong seseorang untuk melakukan penggubahan. Dorongan
itu sangat kuat. Pada orang-orang tertentu, dorongan tersebut bisa mengganggu
jaga dan tidurnya. Dan, ketika seseorang sedang menuruti dorongan tersebut,
yaitu menyatakan dorongan dalam bentuk karya, ada ‘bimbingan gaib’ yang
mengarahkan semua kehendak orang tersebut untuk menggubah sesuatu. Lahirl
Dalam bagian tulisan pengakuannya, Yasuo Koniyoshi (Proses Kreatif, 1983: 120) menyebutkan
bahwa “Dalam melukis langsung dari objeknya itu saya sering mendapatkan apa
yang kelihatannya sebagai hasil nyata pada ‘tembakan’ pertama; tapi pabila saya
mengalami hal semacam itu, dengan sengaja saya rusakkan apa yang saya
selesaikan itu dan mengulang-buatnya beberapa kali”.
Julian Levi memaparkan tentang proses kreasi nya: “Dalam
melukis pesisir laut saya mencoba untuk mendapatkan pengetahuan objektif
sebanyak mungkin tentang subjek yang saya gambar itu mungkin bisa saya peoleh.
Saya kenal penduduk daerah bersangkutan dan saya kenal kegiatan mereka. Saya
telah mempelajari alat penangkap ikan mereka, perahu-perahu mereka dan
alat-alat perlengkapannya” (Proses
Kreatif, 1983: 144).
D.H. Lawrenceno, seorang penulis yang tertarik untuk
melukis, menulis tentang proses kreasinya: “sementara orang lain bisa
mendapatkan pendangan batin hanya dengan memandang objek-objek lukisannya itu
secara membuta, seakan-akan berlaku seperti Cezanne. Tapi bagi saya, memandang
itu justru akan membunuh pandangan batin saya.
Inilah sebabnya mengapa saya tidak pernah bisa ‘menggambar’
di sekolah. Orang harus menggambar objek lukisan yang dipandanginya” (Proses Kreatif, 1983: 144).
Itu hanya beberapa contoh bagaimana seseorang bisa bereaksi
terhadap dorongan berkreasi yang mendatanginya. Cara datang inspirasi bisa
bermacam-macam, tetapi proses penyelesaian inspirasi hingga menjadi karya, pada
kenyataannya, melewati cara yang hampir sama. Bahkan, bukan hanya urusan seni
saja yang demikian, urusan rumus matematika, misalnya, lewat cara proses yang
tidak jauh berbeda.
Masalah penggubahan --orang lebih suka menyebutnya
penciptaan, terjemah dari kata to creat--
terkait dengan keaslian gagasan, tampilan karya, ataupun kepemilikan atas
karya. Hak atas kepemilikan karya, terlebih hak atas kekayaan intelektual, kini
telah menjadi tuntutan masyarakat modern dan pascamodern. Berawal dari
kesadaran individual, ego manusia, sehingga merasa menguasai sesuatu, merasa
berbeda dengan yang lain, merasa memiliki kedaulatan sendiri-sendiri, maka
muncullah pernyataanpernyataan hak milik, hak penguasaan atas sesuatu. Ketika
kesadaran masyarakat komunal lebih mendominasi perilaku manusia, sebuah karya
bisa lahir secara anonim. Karya bisa menjadi milik komunitas masyarakat, desa,
suku, bangsa, atau negara.
Pada masa perkembangan zaman digital, tampaknya masalah hak
cipta akan semakin mengundang banyak persoalan. Karya yang telah
didokumentasikan secara digital, dipajang di dalam blog maupum jejaring, sangat
mudah untuk dijiplak (proses copypaste). Lebih jauh dari sekadar proses
penjiplakan, karya bisa diolah-ulang, dimodifikasi, dirusak, atau digubah
menjadi suatu tampilan yang betul-betul baru. Kondisi itu akan sangat erat
terkait dengan proses kreatif maupun hak cipta.
Berikut ini adalah jiplakan
tentang bahasan hak cipta yang diunduh dari jejaring.
7.1.1 Hak Cipta
Selasa, 12
Februari 2008, 20:41 Administrator
(http://www.menulisyuk.com/component/content/article/28-kiat-menulis-/67- hak-cipta.html)
Apakah Hak Cipta itu ?
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta maupun
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
perundang-undangan yang berlaku.
Apakah yang dimaksud dengan pengumuman?
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan,
pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun,
termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu
ciptaan dapat di baca, didengar atau dilihat orang lain.
Apakah yang dimaksud dengan perbanyakan?
Perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan baik
secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan
bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk pengalihwujudan secara
permanen atau temporer.
Apakah yang dimaksud dengan pencipta?
Yang dimaksud dengan pencipta adalah :
Seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas
inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi,
kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas
dan bersifat pribadi.
Siapakah yang dianggap sebagai pencipta atau pemegang hak
cipta terhadap suatu ciptaan?
1.
Jika suatu ciptaan terdiri dari beberapa bagian
tersendiri yang diciptakan dua orang atau lebih maka yang dianggap sebagai
pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh ciptaan
itu, atau jika tidak ada orang itu, yang dianggap sebagai pencipta ialah orang
yang menghimpunnya, dengan tidak mengurangi hak cipta masing-masing atas bagian
ciptaannya.
2.
Jika suatu ciptaan yang dirancang seseorang,
diwujudkan dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan
orang yang merancang, maka penciptanya adalah orang yang merancang ciptaan itu.
3.
Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan dinas
dengan pihak lain dalam lingkungan
pekerjaannya, pemegang hak cipta adalah pihak yang untuk dan dalam dinasnya
ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak dengan
tidak mengurangi hak pembuat sebagai penciptanya apabila penggunaan ciptaan itu
diperluas keluar hubungan dinas.
Ketentuan tersebut berlaku pula bagi ciptaan yang dibuat
pihak lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.
4.
Jika suatu ciptaan dibuat dalam hubungan kerja
atau berdasarkan pesanan, maka pihak yang membuat karya cipta itu dianggap
sebagai pencipta dan pemegang hak cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain
antara kedua pihak.
5.
Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa ciptaan
berasal daripadanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai penciptanya, maka
badan hukum tersebut dianggap sebagai penciptanya, kecuali jika dibuktikan
sebaliknya.
Apakah yang dimaksud dengan pemegang hak cipta?
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak
cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta atau pihak lain yang
menerima lebih lanjut hak dari pihak tersebut di atas.
Apakah yang dimaksud dengan ciptaan?
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan
keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra.
Apakah suatu ciptaan perlu didaftarkan untuk memperoleh
perlindungan hak cipta? Perlindungan suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak
ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk yang nyata.Pendaftaran ciptaan tidak
merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta
maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapatkan surat
pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan
apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
Apakah yang dimaksud dengan pelaku?
Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari atau mereka
yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan,
mendeklamasikan atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, foklor
atau karya seni lainnya.
Apakah yang dimaksud dengan produser rekaman suara?
Produser rekaman suara adalah orang atau badan hukum yang
pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman
suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun
perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
Apakah yang dimaksud dengan lembaga penyiaran?
Lembaga penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran
yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran
dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem
elektromagnetik.
Apakah lisensi itu?
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta
atau pemegang hak terkait, kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau
memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
Apakah dewan hak cipta itu dan apa tugasnya?
Dewan hak cipta adalah dewan yang diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden berdasarkan usulan Menteri Kehakiman yang
memberikan penyuluhan, bimbingan dan pembinaan tentang hak cipta. Dewan ini
anggotanya terdiri atas wakil pemerintah, wakil organisasi profesi, dan anggota
masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang hak cipta.
Sebutkan dasar perlindungan hak cipta!
Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam
Undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan
Undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan Undang-undang
No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur
dalam Undang-undang No. 19 Tahun 2002.Bebe-rapa peraturan pelaksana yang masih
berlaku yaitu :
• Peraturan
Pemerintah RI No.14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989
tentang Dewan Hak Cipta;
• Peraturan
Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan
untuk Kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
• Keputusan
Presiden RI No.18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention For The Protection of Literary and
Artistic Works;
• Keputusan
Presiden RI No.19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty;
• Keputusan
Presiden RI No.17 Tahun 1988 tentang Pengesahan Persetujuan
Mengenai
Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas
Karya Rekaman Suara
antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
• Keputusan
Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan
Mengenai
Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara
Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
• Keputusan
Presiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Persetujuan
Mengenai
Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik
Indonesia dengan Australia;
• Keputusan
Presiden RI No.56 Tahun 1994 Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara
Republik Indonesia dengan Inggris;
• Peraturan
Menteri Kehakiman RI No. M.01-HC.O3.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;
• Keputusan
Menteri Kehakiman RI No. M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;
• Surat Edaran
Menteri Kehakiman RI No. M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang
Kewenangan Menyidik Tindak Pidana
Hak Cipta;
• Surat
Edaran Menteri Kehakiman RI No. M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang Kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan
Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan
Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.
Apakah hak cipta itu dapat dialihkan?
Hak cipta dapat dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian
karena :
• pewarisan;
• hibah;
• wasiat;
• perjanjian
tertulis; atau
• sebab-sebab
lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Ciptaan apa saja yang dilindungi oleh UUHC?
Ciptaan yang dilindungi ialah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni dan sastra yang meliputi karya :
• buku,
program komputer, pamflet, susunan perwajahan(lay out) karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
• ceramah,
kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
• alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
• ciptaan
lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
• drama
atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan dan pantomim;
• seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung, kolase dan seni terapan;
1. arsitektur;
2. peta;
3. seni
batik;
4. fotografi;
5. sinematografi;
6. terjemahan,
tafsiran, saduran, bunga rampai dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Bagaimanakah hak cipta atas hasil kebudayaan rakyat atau
atas ciptaan yang tidak diketahui penciptanya?
• Negara
memegang hak cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah dan benda budaya
nasional lainnya;
• Negara
memegang hak cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik
bersama seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan
tangan, koreografi, tarian, kaligrafi dan karya seni lainnya.
Bagaimana posisi Indonesia di bidang hak cipta di dunia
internasional?
Indonesia saat ini telah meratifikasi konvensi
international di bidang hak cipta, yaitu :
• Berne
Convention tanggal 7 Mei 1997 dengan Keppres No.18 Tahun 1997 dan
dinotifikasikan ke WIPO pada tanggal 5 Juni 1997, Berne Convention tersebut
mulai berlaku efektif di Indonesia pada tanggal 5 September 1997;
• WIPO
Copyrights Treaty (WCT) dengan Kepres No. 19 Tahun 1997.
Kini, pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan
peratifikasian WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT) 1996.
Hak Moral dan Hak Ekonomi
Apakah yang dimaksud dengan hak moral dan hak ekonomi atas
suatu ciptaan? Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku
yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus dengan alasan apapun, walaupun hak
cipta atau hak terkait telah dialihkan.
Hak ekonomi adalah hak hak untuk mendapatkan manfaat
ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait.
Apakah yang dimaksud dengan hak terkait?
Hak terkait adalah hak eksklusif yang berkaitan dengan hak
cipta yaitu hak eksklusif bagi pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan
pertunjukkannya; bagi produser rekaman suara untuk memperbanyak atau menyewakan
karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi lembaga penyiaran untuk
membuat, memperbanyak atau menyiarkan karya siarannya.
Jangka Waktu Perlindungan
Berapa lama perlindungan atas suatu ciptaan? Hak
cipta atas ciptaan:
• buku,
pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
• drama
atau drama musikal, tari, koreografi;
• segala
bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni patung dan seni pahat (karya seni
rupa lainnya tak disebut-sebut, pengutip);
• seni
batik;
• lagu
atau musik dengan atau tanpa teks;
• arsitektur;
• ceramah,
kuliah pidato dan ciptaan sejenis lain;
• alat
peraga;
• peta;
• terjemahan,
tafsir, saduran dan bunga rampai; berlaku selama hidup pencipta dan terus
berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika
dimiliki 2 (dua) orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang
meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun
sesudahnya. Hak cipta atas ciptaan:
• program
komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan
berlaku selama 50(lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan;
• Perwajahan
karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50(lima puluh) tahun sejak pertama
kali diterbitkan;
Jika hak cipta atas ciptaan tersebut di atas dimiliki atau
dipegang oleh suatu badan hukum, hak cipta berlaku selama 50 (lima puluh) tahun
sejak pertama kali diumumkan.
Hak cipta yang dimiliki/dipegang oleh Negara berdasarkan:
• Pasal
10 ayat (2) UUHC berlaku tanpa batas waktu;
• Pasal
11 ayat (1) dan ayat (3) UUHC berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak
pertama kali diterbitkan.
Pendaftaran Ciptaan
Ciptaan apakah yang tidak dapat didaftarkan?
• ciptaan
di luar bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra;
• ciptaan
yang tidak orsinil;
• ciptaan
yang tidak diwujudkan dalam suatu bentuk yang nyata;
• ciptaan
yang sudah merupakan milik umum;
Bagaimana syarat-syarat permohonan pendaftaran ciptaan?
(Bagan Prosedur Permohonan Pendaftaran Hak Cipta maupun
Format isian Formulir Pendaftaran, bisa dilihat di halaman lampiran majalah
digital Forum Penulis Kota Malang/FPKM E-zine Edisi Januari 2007 yang bisa
didownload di halaman download majalah digital FPKM).
• Mengisi
formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua (formulir dapat diminta secara cuma-cuma
pada kantor Ditjen HKI), lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani
di atas meterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah);
• Surat
permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
1. nama,
kewarganegaraan dan alamat pencipta;
2. nama,
kewarganegaraan dan alamat pemegang hak cipta; nama, kewarganegaraan dan alamat
kuasa; jenis dan judul ciptaan;
3. tanggal
dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali;
4. Uraian
ciptaan rangkap 3;
• Surat
permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;
• Melampirkan
bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa fotocopy KTP atau
paspor;
• Apabila
pemohon badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan
resmi akta pendirian badan hukum tersebut;
• Melampirkan
surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta
bukti kewarganegaraan kuasa tersebut;
• Apabila
permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, maka untuk keperluan
permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk
seorang kuasa di dalam wilayah RI;
• Apabila
permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau
suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan
menetapkan satu alamat pemohon;
1.
Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar
melampirkan bukti pemindahan hak;
2.
Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan
pendaftarannya atau penggantinya; 3. Membayar biaya permohonan pendaftaran
ciptaan sebesar Rp. 75.000, khusus untuk
permohonan pendaftaran ciptaan program komputer
sebesar Rp. 150.000; Dalam hal apa suatu pendaftaran ciptaan dinyatakan hapus?
Dalam Pasa1 44 UUHC disebutkan bahwa kekuatan hukum dari
suatu pendaftaran ciptaan hapus karena:
• penghapusan
atas permohonan orang, suatu badan hukum yang namanya tercatat sebagai pencipta
atau pemegang hak cipta;
• lampau
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, 30, dan 31 dengan mengingat Pasal
32;
• dinyatakan
batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pelanggaran Hak Cipta
Perbuatan apa yang dimaksud dengan pelanggaran hak cipta?
Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu pelanggaran
hak cipta apabila perbuatan tersebut melanggar hak eksklusif dari pencipta atau
pemegang hak cipta.
Perbuatan apa yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak
cipta?
Tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, hal-hal
sebagai berikut:
• Pengumuman
dan/atau perbanyakan Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan menurut sifatnya yang
asli;
• Pengumuman
dan/atau perbanyakan segala sesuatu
yang diumumkan dan/atau
diperbanyak oleh atau atas nama pemerintah, kecuali jika hak cipta itu
dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan
pernyataan pada ciptaan itu sendiri atau ketika ciptaan itu diumumkan dan/atau
diperbanyak; atau
• Pengambilan
berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga
penyiaran dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya
harus disebutkan secara lengkap.
• Dengan
syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan :
1.
Penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan
pendidikan, penelitian, penulisan
karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik, atau tinjauan
suatu masalah dengan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta;
2.
Pengambilan ciptaan pihak lain, baik seluruhnya
maupun sebagian, guna keperluan:
• pembelaan
di dalam atau di luar pengadilan;
• ceramah
yang semata2 untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
• pertunjukan
atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
pencipta.
3.
Perbanyakan suatu ciptaan bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf
braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika perbanyakan tersebut
bersifat komersial;
4.
Perbanyakan suatu ciptaan selain program
komputer, secara terbatas dengan cara
atau alat apapun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga
ilmu pengetahuan atau pendidikan dan
pusat dokumentasi yang bersifat non komersial semata-mata untuk keperluan aktifitasnya;
5.
Perubahan yang dilakukan berdasarkan
pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya
arsitektur, seperti ciptaan bangunan;
6.
Pembuatan salinan cadangan suatu program
komputer oleh pemilik program
komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Apakah yang dapat pencipta atau pemegang hak cipta lakukan
jika ada pihak yang melakukan pelanggaran ?
• Mengajukan permohonan Penetapan Sementara ke Pengadilan
Niaga dengan menunjukkan bukti-bukti kuat sebagai pemegang hak dan bukti adanya
pelanggaran
Penetapan Sementara ditujukan untuk :
1.
mencegah berlanjutnya pelanggaran hak cipta,
khususnya mencegah masuknya barang
yang diduga melanggar hak cipta atau hak terkait ke dalam jalur perdagangan, termasuk tindakan importasi;
2.
menyimpan bukti yang berkaitan dengan
pelanggaran hak cipta atau hak terkait
tersebut guna menghindari terjadinya penghilangan barang bukti.
•
Mengajukan gugatan ganti rugi ke pengadilan
niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta penyitaan terhadap benda yang
diumumkan atau hasil perbanyakannya. Untuk mencegah kerugian yang lebih besar,
hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan pengumuman
dan/atau perbanyakan ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak
cipta (putusan sela).
•
Melaporkan pelanggaran tersebut kepada pihak
penyidik POLRI dan/atau PPNS DJHKI.
Bagaimana pengaturan tentang ketentuan pidana dalam
undang-undang hak cipta ? Tindak pidana bidang hak cipta dikategorikan sebagai
tindak kejahatan dan ancaman pidananya diatur dalam Pasal 72 yang bunyinya :
•
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49
ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana dengan pidana penjara
masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah);
•
Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan,
memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang
hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidanan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); • Barangsiapa dengan
sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu
program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
•
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
•
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 19 atau Pasal 49 ayat (3) dipidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah);
•
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh
juta rupiah);
•
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah);
•
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp.
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)
•
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp.
1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah);
Siapa yang berwenang melakukan penyidikan tindak pidana di
bidang hak cipta?
Selain penyidik pejabat Polisi Negara RI juga pejabat
pegawai negeri tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya meliputi pembinaan hak cipta (Departemen Kehakiman) diberi
wewenang khusus sebagai penyidik, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No.
8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak
pidana di bidang hak cipta. UU dan PP - Undang undang dan Peraturan yg
berhubungan dengan Hak Kekayaan
Intelektual.
Undang-Undang
• Paten
• Merek
• Hak
Cipta
• Desain
Industri
• Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu
• Rahasia
Dagang
Peraturan Pemerintah
• Bidang
Paten
• Bidang
Merek
• Bidang
Hak Cipta
• Bidang
Desain Industri
• Bidang
Konsultan HKI
Keputusan Presiden
HKI / Umum
• Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 189 Tahun 1998 tentang Pencabutan Keputusan
Presiden Nomor 34 Tahun 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keputusan Presiden no. 26 Tahun 1995 (29 Oktober 1998).
Peraturan Menteri
Bidang Hak Cipta
• Peraturan
Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tanggal 26
Oktober 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan.
Keputusan Menteri
HKI / Umum
• Keputusan
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.11.PR.07.06 Tahun 2003 tentang
Penunjukan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM RI untuk Menerima
Permohonan Hak Kekayaan Intelektual (04 November 2003).
Keputusan Direktur Jenderal HKI
• Keputusan
Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Nomor H-17-PR.09.10 Tahun 2005 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (1 Maret
2005).
• Keputusan
Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Nomor H-01.PR.07.06 Tahun 2004
tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan Permohonan Hak Kekayaan Intelektual
melalui Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (23 April 2004).
HAK CIPTA*
*) Tulisan ini disadur
dari situs www.dgip.go.id
Berikut adalah jiplakan
tentang hal yang hampir sama dalam artikel berbahasa Inggris.
7.1.2 THE CONCEPT OF PUBLIC ART
Artikel Art,
Design & Culture
What is Public Art?
What is public art? The general conception of public art is
as the following: It is an exhibition of “artworks” that are installed at a
“site” that is “exposed” to the “public”. On the other hand, it indicates
artworks that are close to the public. However, such simplified definitions
create problems for specialist, who study and exhibit public art. Moreover, the
concept of public art is a difficult idea for the general public to grasp.
Thus, how are we to understand this complex concept of
“public art”?
In the history of public art, the most important elements
in its concept are undoubtly
“public” and “art”. These two contradicting ideas have come
a long way in history to have finally come to its present point. However,
through the battle between these two ideas, what kept the connection between
them was the “communication” between the two. Communication between “public”
and “art” creates a delicate balance between these two conflicting ideas, and
moreover creates a likeness between them. The public society becoming a more
aesthetic world when it is being influenced by the art, and art becoming more
public. Nevertheless, it is crucial to remember that “art” is not the only
thing that is aesthetic. Becoming more aesthetic means transforming the public
society into a more “livable” space. Then, how does “art” and “public” become
to resemble one another? First of all, it takes time, as two different people
eventually become friends, or as a married couple need to go through many
difficult times and steps in order to finally start to resemble one another.
1. The
First Step- Public Art, Started from Aesthetic Decorations
Let us first examin the more limited and conservative
definition of public art. First of all, this simply indicates the transfer of
exhibition spaces from constrained interior spaces to the outdoor spaces like
building an outdoor gallery. For example, public buildings, sculptures placed
in front of main entrances of office buildings, murals on the walls of churches
or schools, and outdoor sculptures or fountain sculptures in public areas such
as public parks are all included in this definition. Also, aesthetically
beautified benches on streets, trashcans, and street lamps are included in this
as well. These types of public artworks trace back to the rich European
architectural tradition of decorating exterior of buildings with paintings or
sculptural reliefs. Moreover,
government’s support for art (1% for art) in countries such
as the U.S. or Great Britain are contemporary systems designed to embellish
city atmospheres to a more aesthetic and comfortable environment. However, such
public art in every day life is constrained only to aesthetic decoration in
environmental art. Opinions of the viewers of such art pieces and tastes of the
public have are not allowed to have any saying in such circumstances, and can
only voice general statements about what they see. This is where it becomes
complex and creates a problem because it cannot be said that such art pieces
are catagorized as public art simply because such artworks are placed in public
spaces for the public. Such works do not consider tiresome everyday lives of
the public nor complex realities of society.
Moreover, the people and their friction with society are
pushed aside as a secondary concern in these simplified versions of public art.
Shell Wood, the author of The Benefits of Public Art, describes works described
above as excrements in public squares, and lipstick on a gorilla’s face.
2. Beyond
Step Two - Public Art for Public Spirit, Participation, and Communication
Objects that are nice to look at makes you feel good.
However, are things that are nice to look at are all beneficial? No, because
once you leave, these objects that are nice to look at do not positively
benefit your life. It does not really matter once you leave because the story
of one’s life is not included in these objects nor are these objects influenced
by the public in anyway. This is why a new public art genre, “Ne Genre
Public Art”, was conceptualized. This new genre of public
art was created during the 1960s, when oppressed voices in society were finally
able cry out their opinions and rights through movements, such as the civil
rights movement, feminist movement, and other social movements by the
minorities. This new genre of public art creates a complex and comprehensive
space, where different classes are mixed together and diverse voices are
communicated. This space that is indicated here does not simply mean a physical
space, but also is a psychological space, where diverse voices, issues and
understandings of the complex issues are communicated and fused into one
another. Public art spreads out into the streets, subways¡¦wherever these
concerns can be heard by the public and places where people are able to hold
variety of functions, paint murals, or graffiti to express their opinions.
Whether it is to “relieve” the distressed public and our
desolate cities, or whether to bring out variety of opinions and innovative
values, it is evident that the purpose of all this is to create a public
environment in order “happily live on earth (McRollin & Davidson)”
However, what is important in actualizing this idealized
world is the public, who receive the messages. These issues in public art are
the issues of the present and the future that need to be carefully thought
through.
Hal yang lebih jauh terkait dengan karya zaman digital,
dibahas dalam tulisan hasil unduhan berikut ini.
7.1.3 Hak Kekayaan Intelektual dalam Era Digital
Oleh
Danrivanto Budhijanto, S.H., LL.M in IT Law
Penulis adalah Dosen Hukum Telekomunikasi
dan Cyber Law pada Fakultas
Hukum dan Program Pasca Sarjana
Universitas Padjadjaran Bandung. Peneliti
Utama pada Pusat
Studi Cyberlaw Universitas Padjadjaran Bandung. Penulis juga anggota Tim Penyusun RUU
Informasi dan Transaksi Elektronik.
(http://www.fotografer.net/isi/forum/topik.php?id=763916&p=3)
Berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta pada 29 Juli 2003 (UUHC) ternyata menyisakan keresahan bagi komunitas
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk industri terkait seperti
telekomunikasi, penyiaran dan content provider.
Interpretasi yang kadang berbeda dari pihak penegak hukum
menjadikan pentingnya pemahaman Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dalam kegiatan
konvergensi TIK (kadang disebut juga Information Communication Technology atau
ICT).
Moral Right vs Economic Right
Hak cipta, yang merupakan bagian penting dalam rezim HKI,
perlu dipahami lebih baik sebagai upaya perlindungan HKI. Dalam Konstitusi
Amerika Serikat tahun 1776, hak cipta telah mendapatkan perlindungan yang
mendasar. Disebutkan dalam dokumen itu
“to promote the progress of science and useful arts, by
securing for limited times to authors and inventors the exclusive right to
their respective writings and discoveries”.
Berbeda dengan negara-negara Eropa yang menganut hak cipta
sebagai suatu hak moral atau ‘moral right’, AS memahami hak cipta sebagai suatu
‘economic right’. Hak cipta dengan corak moral right memberikan suatu pengakuan
yang luhur bagi karyakarya ciptaan. Hak cipta diartikan sebagai ‘invention
right’ atau ‘authors right’ bukan sebagai ‘copyright’.
Suatu karya cipta merupakan refleksi pribadi dari pencipta.
Karenanya tidaklah dapat dibagi-bagi dan tidak pula dapat dilakukan perubahan
atau modifikasi. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta yang
tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apa pun, walaupun hak cipta
telah dialihkan.
Perlindungan hak cipta di AS lebih mengarah kepada
perlindungan ekonomi bagi para pencipta. Istilah copyright yang dipergunakan
dapat dipahami secara sederhana sebagai ‘the right to copy’ atau hak untuk
memperbanyak atau menggandakan. Sehingga kompensasi materi bagi para pencipta
berupa royalti merupakan hal yang signifikan. Hal dimaksud dapat dipahami
sebagai langkah kompromistis dalam upaya mendorong ide dan kreativitas
sekaligus pula memberikan kesempatan yang wajar untuk dapat digunakannya
hasil-hasil karya cipta.
Dalam UUHC, nampaknya Indonesia menggunakan rezim
gado-gado. Secara peristilahan dipergunakan terminologi hak cipta atau
invention right, sehingga dapat dikategorikan sebagai moral right. Namun secara
substansi, UUHC memiliki pula warna kental dalam hal perlindungan economic
right.
Dalam Pasal 1 butir ke-1 UUHC disebutkan ‘Hak Cipta adalah
hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku’.
Bahkan, Bagian Ketujuh UUHC yaitu pada Pasal 24 dan Pasal 25 mengatur
tersendiri mengenai perlindungan hak moral terhadap karya cipta.
Perlindungan UUHC
UUHC merupakan amandemen keempat dari peraturan
perundang-undangan di bidang hak cipta yang sebagaimana pertama kali disahkan
pada 1982 silam. Seiring dengan perkembangan seni, budaya, teknologi dan
perdagangan, maka karya ciptaan yang dilindungi semakin beragam jenisnya. Karya
cipta berupa basis data (database) merupakan hal baru yang dilindungi
UUHC.
Pasal 12 UUHC menyebutkan bahwa karya ciptaan yang
dilindungi dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Karya ciptaan yang
dimaksud mencakup buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya
tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; ceramah, kuliah,
pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu; alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; lagu atau musik dengan atau tanpa
teks; drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni
kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; arsitektur; peta;
seni batik; fotografi; sinematografi; terjemahan, tafsir, saduran, bunga
rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Karya cipta berupa program komputer, sinematografi,
fotografi, database dan karya hasil pengalihwujudan yang perlindungannya
berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan. Selain itu, karya cipta
di Indonesia akan dilindungi selama masa hidup Penciptanya ditambah 50 tahun
lagi setelah pencipta dimaksud meninggal dunia.
Permasalahan yang muncul pada saat ini adalah bagaimana
alih bentuk karya cipta ke bentuk (format) ‘digital’. Terkadang hal ini
menimbulkan interpertasi berbeda-beda termasuk pelanggaran hak ciptanya. Ketika
lagu atau musik yang sebelumnya didapatkan dalam bentuk kaset atau keping
cakram (CD), maka bagaimana statusnya jika telah menjadi format MP3 atau MP5.
Apakah tetap dapat dikategorikan karya cipta lagu atau program komputer?
Fair Use
Copyright di AS bukanlah suatu hak yang bersifat mutlak.
Kewajaran penggunaan (fair use) merupakan doktrin yang diakui secara nyata
dalam ketentuan perundangundangan dan praktek bisnis secara umum. Penggunaan
hasil karya cipta yang dipergunakan untuk memberikan kritik atau komentar,
laporan pemberitaan, tujuan pendidikan dan penelitian tidak dikategorikan
sebagai pelanggaran copyright di AS.
US Copyright Act bahkan memberi acuan yang dapat
dipergunakan sebagai faktor penentu untuk menilai apakah suatu kegiatan tidak
dikategorikan sebagai pelanggaran copyright. Misalnya apabila tujuan dan
karakter penggunaan karya ciptaan untuk kegiatan non-komersial atau tujuan
pendidikan, sifat dari karya ciptaan maupun jumlah dan substansi karya ciptaan
yang digunakan haruslah proporsional. Juga bila penggunaan, tidak memunculkan
implikasi yang signifikan bagi pasar potensial pengguna karya cipta ataupun
menurunnya nilai jual dari karya ciptaan.
Sangat disadari bahwa doktrin kewajaran penggunaan (fair
use) dan acuan di dalam US Copyright Act tidaklah mudah digunakan dalam
praktiknya. Namun, pihak pengadilan setidaknya memiliki indikator yang jelas
apabila muncul sengketa hak cipta sehingga keseimbangan antara perlindungan
terhadap karya cipta dan kebebasan untuk berekspresi dapat terwujud.
Dalam UUHC dikenal pula doktrin kewajaran penggunaan (fair
use) sebagaimana termuat dalam Pasal 15 UUHC. Antara lain disebutkan bahwa
tidak merupakan pelanggaran hak cipta apabila penggunaan ciptaan pihak lain
untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan
laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan
kepentingan yang wajar dari pencipta. Atau jika pengambilan ciptaan pihak lain
itu guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar pengadilan.
Masa depan UUHC
Sebagaimana yang termuat dalam bagian konsideransnya,
pemberlakuan UUHC adalah sebagai upaya untuk peningkatan perlindungan bagi
pencipta dan pemilik hak terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan
masyarakat luas. Karenanya, masyarakat sudah sewajarnya memiliki hak sama untuk
diperhatikan pula kepentingannya tidak harus melulu UUHC dimaksudkan untuk
perlindungan terhadap para pencipta.
PUSTAKA RUJUKAN
Giselin, Brewster. 1983. Proses Kreatif. Jakarta: Gunung Jati
http://www.fotografer.net/isi/forum/topik.php?id=763916&p=3
http://www.menulisyuk.com/component/content/article/28-kiat-menulis-/67-hak-cipta.html
www.dgip.go.id
Subscribe to:
Comments (Atom)